PASAL 1
RUANG LINGKUP
- Para Pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang jasa penerimaan pembayaran menggunakan Sistem Pembayaran Elektronik Non-tunai cashUP dan layanan aplikasi pada Mesin EDC cashUP;
- cashUP akan melakukan penyelesaian akhir (settlement) kepada Merchant atas transaksi berhasil pada Merchant setelah dikurangi/ dipotong dengan Biaya MDR atau biaya-biaya lainnya yang telah disepakati bersama oleh Merchant sebagaimana diatur pada Pasal 2 pada Syarat dan Ketentuan ini;
- Pembayaran dana settlement Merchant akan dilakukan ke nomor rekening yang terdaftar pada Formulir Aplikasi Merchant;
- Layanan Pembayaran Menerima berbagai macam metode pembayaran non-tunai baik Kartu Kredit/Kartu Debit/QRIS/BNPL/Virtual Account/e-money menggunakan multi method baik dengan cara Insert Card, Contactless, serta QR Payment;
- Layanan back-office untuk melakukan monitor seluruh Transaksi yang terjadi secara real time termasuk namun tidak terbatas pada tanggal, waktu transaksi, status berhasil/ gagal, maupun Offline/Online Card Payment untuk melihat pencatatan transaksi tunai;
- Layanan Mesin EDC cashUP berupa alat untuk menerima pembayaran non-tunai menggunakan Kartu Kredit/Kartu Debit/QRIS dan pembayaran non-tunai lainnya sebagaimana disebutkan pada ayat 5 di atas;
- Untuk menggunakan layanan cashUP, Merchant wajib melakukan proses pendaftaran sebagai berikut:
- Merchant perorangan mengisi data seperti nama, nomor telepon, e-mail, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan data lainnya yang diperlukan;
- Merchant badan usaha / CV / sejenisnya mengisi data seperti nama, nomor telepon, e-mail, Akta Perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan data legalitas lainnya;
- Merchant mengunggah scan/ screenshot/ capture bukti identitas diri seperti KTP/ Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP), Foto Selfie, Foto Produk, Foto Brand Usaha, Foto Merek Dagang dan dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran;
- Merchant telah membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan pendaftaran dan ketentuan pembayaran layanan non-tunai sebagaimana diatur dalam Formulir Aplikasi Merchant;
- Proses pendaftaran merchant dapat dilakukan melalui situs website cashUP/ Mobile aplikasi cashUP;
- SLA Pendaftaran registrasi merchant adalah sesuai dengan jangka waktu proses dari masing-masing Bank/ Penyedia Jasa Pembayaran lainnya;
- Usaha Merchant wajib terdaftar berdasarkan peraturan perundang-undangan di wilayah Republik Indonesia;
- Pengajuan pendaftaran merchant akan disesuaikan dengan fitur pembayaran yang dibutuhkan oleh Merchant yang akan diajukan kepada pihak Bank/ Penyedia Jasa Pembayaran lainnya yang bekerjasama dengan cashUP;
- Fitur pembayaran akan aktif dan dapat digunakan oleh Merchant, apabila Merchant telah dinyatakan lolos verifikasi dari cashUP, Bank/ Penyedia Jasa Pembayaran lainnya yang bekerjasama dengan cashUP;
- Persetujuan dan/atau penolakan pengajuan pendaftaran Merchant adalah merupakan Hak cashUP, Bank/ Penyedia Jasa Pembayaran lainnya yang bekerjasama dengan cashUP.
PASAL 2
BIAYA-BIAYA
- Biaya MDR (Merchant Discount Rate) untuk Penggunaan Kartu Kredit, Kartu Debit, QRIS maupun layanan pembayaran non tunai lainnya atas transaksi berhasil dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan Para Pihak yang akan dituangkan kemudian ke dalam Formulir Onboarding Merchant / Surat Pernyataan Bersama / Berita Acara Kesepakatan / Perjanjian Kerjasama / Surat Konfirmasi;
- cashUP akan melakukan penerusan dana transaksi berhasil (settlement) atas transaksi menggunakan kartu debit, kartu kredit (Mastercard, VISA, JCB, UnionPay Internasional, dan American Express) yang terjadi pada transaksi pembayaran yang sementara ditampung di rekening cashUP kepada Merchant pada H+1 selambat-lambatnya pada H+3 Hari Kalender atau setelah dana diterima oleh cashUP dari Bank/non Bank Partner dikurangi MDR sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
- cashUP wajib untuk meneruskan dana transaksi berhasil (settlement) yang sudah menggunakan QRIS dan BNPL yang terjadi pada transaksi pembayaran yang sementara ditampung di rekening cashUP kepada Merchant pada H+1 Hari Kerja atau setelah dana diterima oleh cashUP dari Bank/non Bank Partner dikurangi MDR sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
- Pihak Pertama wajib untuk meneruskan dana transaksi berhasil (settlement) yang sudah menggunakan Alipay dan Wechat Pay yang terjadi pada transaksi pembayaran yang sementara di tampung di rekening Pihak Pertama kepada Merchant pada H+3 Hari Kerja atau setelah dana diterima oleh Pihak Pertama dari Bank/non Bank Partner dikurangi MDR sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Atas transaksi penerimaan Kartu Kredit, Kartu Debit, QRIS, maupun layanan pembayaran non-tunai lainnya, Merchant paham dan setuju bahwa atas setiap transaksi berhasil / settled atas transaksi yang sudah dilakukan settlement berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Merchant yang sudah di Onboard sebelum Q4 Tahun 2025 maka akan dibebankan biaya kliring Bank dengan rincian sebagai berikut:
- Rekening Bank Mandiri, UOB, OCBC, SMBC: tidak dikenakan biaya kliring Bank
- Rekening selain Bank Mandiri, UOB, OCBC, SMBC: dikenakan biaya kliring Bank sebesar Rp2.900,-;
- Merchant yang di Onboard pada Q4 Tahun 2025 dan seterusnya akan dibebaskan dari biaya kliring Bank sebesar Rp2.900,-.
- Merchant yang sudah di Onboard sebelum Q4 Tahun 2025 maka akan dibebankan biaya kliring Bank dengan rincian sebagai berikut:
- Berlaku per tanggal 1 Juni 2026, dana settlement / pengiriman dana dan/atau kliring dana atas transaksi pada Merchant akan dilakukan dengan minimal dana settlement sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Dalam hal dana settlement tidak mencapai jumlah sebagaimana tersebut maka settlement akan diakumulasikan sampai dengan dana settlement di atas Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- cashUP berhak sewaktu-waktu melakukan perubahan nilai biaya MDR apabila di suatu waktu tertentu terdapat perubahan kebijakan dari Regulator, internal cashUP, Bank ataupun penyedia layanan pembayaran non tunai lainnya;
- Pajak-pajak yang timbul atas perjanjian ini akan ditanggung oleh masing-masing pihak berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 3
JANGKA WAKTU
PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian ini berlangsung selama 1 (satu) tahun. Dan akan diperpanjang otomatis untuk setiap tahunnya. Kecuali ada pemberitahuan 30 (tiga puluh) hari sebelumnya secara tertulis dari Para Pihak untuk mengakhiri Perjanjian ini.
PASAL 4
PERNYATAAN DAN JAMINAN MERCHANT
- Mesin EDC dan/atau aplikasi mobile adalah milik cashUP dan karenanya Merchant setuju untuk mengembalikannya apabila terjadi pengakhiran Perjanjian oleh Para Pihak atau jika diminta oleh cashUP;
- Merchant wajib memelihara dan mengoperasikan dengan sebaik–baiknya Mesin EDC dan/atau aplikasi mobile selama berada dalam kekuasaan Merchant dan wajib menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan akses data pada Mesin EDC dan/atau Jaringan Mesin EDC;
- Merchant dilarang menjual, mengalihkan, menjaminkan atau dengan cara lain melakukan tindakan yang menyebabkan peralihan Mesin EDC dan/atau peralatan atau memberikan izin untuk menjual, mengalihkan, menjaminkan atau dengan cara lain menyebabkan peralihan Mesin EDC;
- cashUP berhak sewaktu–waktu memeriksa Mesin EDC dan/atau Perangkat tanpa harus menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Merchant;
- Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan pada Mesin EDC dan/atau Peralatan, Merchant wajib menghubungi cashUP dalam waktu 1x24 jam. Apabila kerusakan pada Mesin EDC disebabkan oleh kelalaian Merchant, termasuk namun tidak terbatas pada pegawainya dan/atau agennya, Merchant harus membayar segala biaya yang timbul sebagaimana disebutkan di dalam Formulir Onboarding Merchant;
- Ketentuan sebagaimana diatur pada ayat 1 sampai dengan 5 hanya berlaku dalam hal sewa Mesin EDC;
- Merchant bertanggung jawab atas setiap transaksi yang dilakukan beserta kerugian yang ditimbulkan dan bersedia di proses berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
- Mesin EDC hanya diperkenankan untuk digunakan oleh 1 (satu) Merchant yang sama;
- Merchant menjamin bahwa pelaksanaan kerjasama diwakili oleh Pihak yang berhak dan berwenang sepenuhnya untuk membuat dan menandatangani formulir pendaftaran dan Syarat dan Ketentuan ini dan menjamin bahwa segala keterangan yang diberikan adalah benar adanya; apabila di kemudian hari ditemukan bahwa keterangan yang diberikan tidak sesuai maka Merchant akan mempertanggungjawabkan dan membebaskan cashUP dari segala tuntutan hukum di kemudian hari.
PASAL 5
PENGHENTIAN SEMENTARA ATAU SELAMANYA LAYANAN DAN FITUR SISTEM PEMBAYARAN ELEKTRONIK cashUP
- cashUP setiap saat berhak untuk menghentikan layanan Mesin EDC dan Sistem Pembayaran Non Tunai, untuk sementara waktu dan/atau selamanya apabila Merchant terindikasi melakukan penyalahgunaan transaksi yang dilarang menurut Perjanjian ini dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pemberitahuan kepada Merchant melalui email yang terdaftar di cashUP dan kerugian yang timbul akibat penghentian tersebut bukan menjadi tanggung jawab cashUP;
- Penghentian sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas termasuk namun tidak terbatas disebabkan karena alasan-alasan sebagai berikut:
- Karena adanya inspeksi, perbaikan, pemeliharaan atau peningkatan sistem cashUP;
- Karena kegagalan komputer dan/atau handphone dan/atau sambungan telekomunikasi internet dari alat komunikasi Merchant;
- Untuk melindungi hak-hak dan/atau kepentingan cashUP, Pemilik Kartu, Merchant, Pihak Bank serta pihak Penyedia Jasa Pembayaran Lainnya yang bekerjasama dengan cashUP;
- Jika salah satu Pihak dinyatakan “Insolven” dan/ atau Pailit dan/atau dicabut izin usaha oleh Pemerintah;
- Terduga dan/atau terindikasi terlibat melakukan penyalahgunaan dan/atau penyimpangan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Syarat dan Ketentuan ini, kecuali terdapat klarifikasi dari Merchant dan pembuktian keabsahan transaksi;
- Melakukan perubahan Jenis usaha dan/ atau produk usaha yang bertentangan dan/atau melanggar ketentuan dengan norma-norma kesusilaan, kesopanan, undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas kepada peraturan yang terkait dengan Perbankan maupun Prinsipal, HAKI, teknologi informatika dan/atau telekomunikasi;
- Melakukan tindakan Fraud dan telah diperingatkan secara tertulis;
- Adanya laporan sanggahan/chargeback/claim dari pihak Bank/ Penyedia Jasa Pembayaran Lainnya yang bekerjasama dengan cashUP;
- Melakukan Aktivitas transaksi yang dilarang yang dilakukan oleh Merchant sesuai Pasal 10 Syarat dan Ketentuan berdasarkan hasil verifikasi dan investigasi internal cashUP dan/atau BANK dan/atau Penyedia Jasa Pembayaran lainnya.
- Segala kerugian yang timbul akibat dari penghentian/penangguhan sementara atau selamanya akses Merchant dan layanan sistem pembayaran elektronik cashUP oleh Merchant yang tidak dapat digunakan karena adanya penghentian layanan bukan menjadi tanggung jawab cashUP dan dengan ini secara hukum Merchant akan membebaskan cashUP dari segala tuntutan hukum di kemudian hari.
PASAL 6
CHARGEBACK/ SANGGAHAN/ FRAUD/ REFUND TRANSAKSI
- Chargeback/claim adalah transaksi yang telah berhasil terjadi pada sistem cashUP namun tidak diakui/ tidak disetujui oleh Pemegang Kartu dan disampaikan kepada Bank Penerbit Kartu dan Bank Pemroses Transaksi/ penyedia jasa pembayaran dimana atas pelaporan tersebut dana cashUP telah dipotong senilai transaksi yang terjadi, oleh karenanya cashUP melakukan penagihan kembali atas pembayaran dana settlement yang telah dilakukan oleh cashUP kepada Merchant;
- Sanggahan transaksi merupakan proses pelaporan berpotensi menjadi Chargeback dari Pelanggan kepada Bank Penerbit Kartu yang kemudian diteruskan kepada Bank Pemroses Transaksi adalah transaksi yang telah berhasil terjadi pada sistem cashUP namun tidak diakui/ tidak disetujui oleh Pemegang Kartu dan disampaikan kepada Bank Penerbit Kartu dan Bank Pemroses Transaksi/ penyedia jasa pembayaran;
- Fraud adalah tindakan penipuan atau kecurangan dalam aktivitas transaksi dengan sengaja mengelabui/ menipu/ memanipulasi pihak cashUP/ bank/ pihak lainnya menggunakan sarana pembayaran cashUP;
- Refund adalah pengembalian dana kepada pelanggan atas transaksi yang terjadi melalui Merchant;
- Jangka waktu proses klarifikasi Merchant adalah 3 (tiga) hari kerja setelah informasi sanggahan diterima oleh Merchant melalui cashUP;
- Jika terjadi Chargeback/Sanggahan/Fraud/Refund dengan kondisi dana sudah transfer ke Merchant maka Merchant wajib membayarkan besarnya nilai Chargeback/Sanggahan/Fraud/Refund secara penuh dalam kurun waktu paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah informasi disampaikan ke Merchant;
- Jika terjadi Chargeback/Sanggahan/Fraud/Refund dengan kondisi dana belum di transfer ke Merchant maka cashUP tidak akan melakukan transfer dana tersebut kepada Merchant dengan nominal sejumlah Chargeback/Sanggahan/Fraud/Refund dan/atau adanya pendebetan dari Pihak Bank dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari terhitung dari informasi Chargeback/Sanggahan/Fraud/Refund yang cashUP terima untuk mengantisipasi terjadinya Chargeback/Sanggahan/Fraud/Refund dana dari Pihak Bank kepada cashUP di hari berikutnya. Apabila lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari masih terjadi Chargeback/Sanggahan/Fraud/Refund oleh pelanggan maka cashUP akan melanjutkan untuk tidak melakukan transfer dana tersebut kepada Merchant dalam jangka waktu 540 (lima ratus empat puluh) hari;
- Pembayaran atas Chargeback/Sanggahan/Fraud/Refund ditransfer ke rekening PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk dimana informasi data rekeningnya akan disampaikan terpisah pada dokumen Invoice;
- cashUP dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Merchant apabila terjadi transaksi yang diduga maupun telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan/atau Merchant terindikasi melakukan aktivitas larangan transaksi yang tercantum pada Terms and Condition ini;
- cashUP berhak untuk menutup layanan pada akun Pengguna apabila terjadi Chargeback/Sanggahan/Fraud/Refund yang melebihi batasan waktu yang diatur oleh Bank atau keputusan internal berdasarkan regulasi dan pengecekan internal cashUP;
- Apabila terdapat Chargeback/Sanggahan/Fraud/Refund maka:
- Merchant wajib mengirimkan Invoice, Nota Transaksi, bukti pembelanjaan, Kwitansi, Sales Draft;
- Merchant wajib mengirimkan dokumen transaksi dan kelengkapan dokumen lainnya yang diminta oleh cashUP/ Bank/ Penyedia layanan pembayaran digital lainnya;
- Merchant wajib mengirimkan bukti pengiriman barang/ resi ekspedisi/ surat jalan/ bukti serah terima penjualan barang/ bukti tracking history pengiriman barang;
- Merchant wajib mengirimkan bukti pelanggan telah menerima barang/ jasa.
- Segala denda yang dibebankan oleh Bank maupun lembaga penyedia jasa sistem pembayaran lainnya sehubungan dengan dilampauinya batas toleransi Chargeback/Sanggahan/Fraud/Refund oleh Pihak Bank dan/atau ketentuan lembaga jasa sistem pembayaran lainnya terkait dengan Chargeback/Sanggahan/Fraud/Refund wajib ditanggung oleh Merchant. Dengan ini cashUP diberikan kuasa penuh untuk memotong langsung dana settlement Merchant dari tagihan transaksi yang seharusnya diterima oleh Merchant untuk keperluan pembayaran denda yang dimaksud namun apabila dana settlement tidak mencukupi atas pembayaran denda maka merchant wajib melakukan transfer ke pihak pertama dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) hari kalender setelah pihak pertama mengirimkan invoice tagihan denda;
- Apabila terjadi Chargeback/Sanggahan/Fraud/Refund oleh Pelanggan yang dikarenakan oleh penipuan atau ketidakpuasan Pelanggan, maka Merchant memiliki tanggung jawab penuh atas Chargeback/Sanggahan/Fraud/Refund tersebut dan bersedia untuk membayar kerugian tersebut serta melepaskan cashUP dari tanggung jawab atas Chargeback/Sanggahan/Fraud/Refund;
- Merchant wajib bekerja sama dengan cashUP melakukan komunikasi dalam menangani proses Chargeback/Sanggahan/Fraud/Refund yang diinformasikan oleh pelanggan kepada cashUP melalui Bank dan/atau refund yang dimintakan oleh Bank melalui cashUP kepada Merchant sampai dengan permasalahan tersebut dinyatakan selesai;
- Jika permasalahan yang dimaksud di atas tidak selesai maka Merchant wajib menanggung biaya kerugian yang timbul atas Chargeback/Sanggahan/Fraud/Refund dari Pihak Bank dengan memberikan kuasa kepada cashUP untuk melakukan pemotongan dana yang dimiliki Merchant untuk melakukan pembayaran sebesar nominal Chargeback/Sanggahan/Fraud/Refund;
- Jika dana Merchant tidak mencukupi maka Merchant wajib untuk melakukan transfer pembayaran kepada cashUP sebesar nominal yang Chargeback/Sanggahan/Fraud/Refund;
- Apabila Merchant ingin membatalkan transaksi (Refund) dimana dana yang sudah di transfer ke rekening Merchant, maka wajib untuk mengirimkan bukti dan dokumen pendukung sebagai berikut:
- Surat permohonan pembatalan transaksi;
- Invoice/ bukti transaksi pelanggan; dan
- Bukti transfer pengembalian dana (Refund).
- Apabila Pelanggan melakukan pembatalan transaksi (Refund) dimana dana sudah ditransfer ke rekening Merchant, maka cashUP akan melakukan konfirmasi kepada Merchant dan meminta Merchant mengirimkan bukti dan dokumen pendukung sebagai berikut:
- Invoice/bukti transaksi pelanggan;
- Bukti transfer pengembalian dana (Refund, apabila ada);
- Bukti serah terima barang; dan
- Bukti pengiriman barang.
- Pembatalan (Refund) transaksi biasanya dilakukan oleh pelanggan atas kendala sebagai berikut:
- Barang/ Produk/ Jasa yang diterima tidak sesuai/ rusak;
- Barang/ Produk/ Jasa tidak diterima;
- Dana pelanggan terpotong lebih dari 1 kali; dan
- Pembayaran berhasil namun transaksi tidak tercatat/ tertolak oleh sistem.
- Seluruh bukti dokumentasi transaksi yang dikirimkan kepada cashUP dalam hal pemenuhan bukti transaksi indikasi Chargeback/Sanggahan/Fraud/Refund wajib sesuai dengan Bidang usaha yang didaftarkan kepada cashUP, apabila terdapat perbedaan, maka Merchant wajib bertanggung jawab atas seluruh transaksi dan kerugian yang terjadi, dan membebaskan cashUP dari segala tuntutan maupun gugatan yang akan kemungkinan akan timbul pada kemudian hari;
- Proses pengembalian dana kepada pelanggan akan dilakukan sesuai dengan layanan pembayaran atas masing-masing metode pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan, cashUP akan melakukan proses pengembalian dana (Refund) dengan menghubungi bank Acquiring/ Partner layanan jasa pembayaran yang bekerjasama dengan cashUP;
- Proses Pengajuan Refund maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal transaksi terjadi dan akan dibayarkan apabila proses pengecekan Para Pihak selesai dan disepakati oleh Para Pihak;
- cashUP berhak menolak dan tidak akan melakukan proses pengembalian dana (Refund) apabila Merchant melakukan proses pengembalian dana kepada Pelanggan dalam bentuk cash/ tunai (yang tidak dapat dibuktikan);
- Seluruh bukti dokumentasi transaksi yang dikirimkan kepada cashUP dalam hal pemenuhan bukti transaksi indikasi Chargeback/Sanggahan/Fraud/Refund sesuai dengan Bidang usaha yang didaftarkan kepada cashUP, apabila terdapat perbedaan, maka Merchant wajib bertanggung jawab atas seluruh transaksi dan kerugian yang terjadi, dan membebaskan cashUP dari segala tuntutan maupun gugatan yang akan kemungkinan akan timbul pada kemudian hari;
- Seluruh proses Chargeback/Sanggahan/Fraud/Refund akan dilakukan dari cashUP ke Bank Pemroses transaksi/ Penyedia layanan pembayaran yang bekerjasama dengan cashUP untuk selanjutnya diproses ke masing-masing pengguna melalui Bank Penerbit Kartu maupun Penyedia Penerbit Layanan Pembayaran non-tunai sesuai dengan SLA dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing Bank/ Penyedia layanan pembayaran yang bekerjasama oleh cashUP;
- Seluruh dokumen-dokumen yang dikirimkan kepada cashUP terkait adanya laporan Chargeback/Sanggahan/Fraud/Refund akan diberikan kepada Bank Pemroses Transaksi/ penyedia jasa pembayaran yang berkerjasama dengan cashUP untuk kepentingan menjawab adanya laporan Chargeback/Sanggahan/Fraud/Refund oleh pelanggan;
- Dokumen pembuktian tersebut akan dikirimkan dari bank pemroses transaksi akan dikirimkan ke Prinsipal dan dikirimkan ke Bank Penerbit Kartu untuk disampaikan ke Pihak Pelanggan/ Pemegang Kartu;
- Apabila Pelanggan/ pemegang kartu menerima pembuktian tersebut, maka Merchant dapat dinyatakan Menang atas laporan Chargeback/Sanggahan/Fraud/Refund, namun apabila Pelanggan/ pemegang kartu menolak bukti-bukti dokumennya, maka proses selanjutnya akan masuk kepada laporan sanggahan ke 2 (pre-arbitrase) dalam proses ini Merchant akan diminta untuk melampirkan dokumen pendukung lainnya;
- Apabila Merchant tidak dapat membuktikan terhadap laporan Chargeback/Sanggahan/Fraud/Refund ke-2 (dua) maka Merchant akan dinyatakan kalah dan wajib menanggung seluruh kerugian/ denda yang akan timbul dalam proses tersebut;
- cashUP hanya akan memproses laporan Chargeback/Sanggahan/Fraud/Refund yang diinformasikan oleh bank pemroses transaksi/ penyedia layanan pembayaran yang bekerjasama dengan cashUP.
PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
- cashUP wajib menyediakan Mesin EDC beserta Sistem Pembayaran non-tunai kepada Merchant;
- cashUP wajib menyelesaikan kendala pada Merchant sehubungan dengan Transaksi dan Aplikasi yang terdapat pada Mesin EDC cashUP;
- cashUP berhak melakukan penghentian sistem sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 Syarat dan Ketentuan ini;
- Merchant wajib menyediakan kelengkapan data yang dibutuhkan dan bertanggungjawab sepenuhnya atas keaslian dokumen;
- Merchant wajib melakukan pembayaran sebagaimana diatur pada Pasal 2 Syarat dan Ketentuan ini;
- Merchant berhak mendapatkan pelayanan Sistem Pembayaran non-tunai dari cashUP;
- cashUP berhak untuk menyimpan setiap informasi data dan/atau dokumen Merchant yang sudah diserahkan kepada cashUP sebagai dokumentasi;
- cashUP berhak untuk melakukan perubahan harga Perangkat, Merchant Discount Rate (MDR), maupun syarat dan ketentuan yang diatur oleh cashUP dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke Merchant;
- cashUP berhak sewaktu-waktu melakukan kunjungan untuk keperluan investigasi dan/atau verifikasi ke lokasi usaha Merchant yang terdaftar di cashUP.
PASAL 8
GANTI RUGI
Merchant menyanggupi untuk mengganti rugi, menanggung secara penuh dan melindungi cashUP berdasarkan undang-undang terhadap setiap dan seluruh kerugian yang diakibatkan oleh Merchant dari waktu ke waktu, yang dialami dan/atau diderita oleh cashUP yang timbul dari atau sehubungan dengan pelanggaran dan atau kelalaian merchant terhadap tanggung jawab dan kewajibannya yang diatur dalam Perjanjian ini.
PASAL 9
KERAHASIAAN DAN KEBIJAKAN PRIVASI
- Masing-masing Pihak sepakat untuk saling menjaga kerahasiaan informasi/data/dokumen dari pihak lainnya di luar kepentingan penjanjian ini sekalipun Para Pihak sudah tidak berkerjasama lagi kecuali ada permintaan dari pihak Bank dan/atau Penyedia Jasa Pembayaran lain;
- Para Pihak dilarang membocorkan informasi rahasia terkait dengan kerjasama antara dan Merchant kepada pihak mana pun, kecuali dipersyaratkan lain oleh peraturan perundang-undangan;
- Data nasabah dan/atau data Pelanggan akan diperlukan oleh cashUP dan Merchant dengan kerahasiaan secara ketat dan Para Pihak tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan pelindungan konsumen dan pelindungan data pribadi;
- cashUP akan mengumpulkan seluruh data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk apapun yang mengidentifikasi Merchant, yang dari waktu ke waktu Merchant sampaikan kepada cashUP atau yang Merchant cantumkan atau sampaikan dalam, pada, dan/atau melalui seluruh layanan cashUP yang menyangkut informasi mengenai pribadi Merchant, yang mencakup, tetapi tidak terbatas pada; nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang, dan data lainnya yang tergolong sebagai Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”), selengkapnya tertuang pada dokumen Kebijakan Pelindungan Data Pribadi dan dapat diakses pada https://cashup.id/kebijakan-lainnya.
PASAL 10
KEWAJIBAN TRANSAKSI DAN LARANGAN TRANSAKSI
- Segala bentuk Transaksi tarik tunai (gesek tunai) dan Double Swipe menggunakan Kartu Kredit, baik milik sendiri maupun milik pihak lain dengan alasan apapun, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK);
- Merchant dilarang memberikan tambahan nilai Transaksi (Surcharge) kepada Pelanggan Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 Pasal 52 ayat (1) tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 25/365/DSSK/Srt/B tanggal 8 Agustus 2023 tentang Pengenaan Biaya Tambahan (Surcharge) Kepada Pengguna Barang dan/atau Jasa;
- Segala bentuk transaksi pencucian uang dengan alasan apapun berdasarkan Peraturan Tindak Pidana Pencucian Uang menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah);
- Merchant dilarang melakukan tindakan Anti Pencucian Uang dan Pembiayaan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 19/10/PBI/2017 dengan sanksi berupa teguran tertulis namun tidak terbatas pada penghentian kerjasama sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Merchant dilarang menjual barang dan/atau jasa yang melanggar hukum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait pada transaksi yang menyangkut tentang Pembiayaan Teroris, Narkotika, Pencucian Uang, Penipuan, Perjudian, Pemalsuan, Pornografi dan Senjata Api;
- Merchant dilarang melakukan Transaksi penukaran Mata Uang, Jual Beli saham/Reksadana, Jual Beli Mata Uang Digital, Pembiayaan Simpan Pinjam, Pembiayaan Dana Talangan, dan/atau hal lainnya yang dilarang oleh Bank dengan menggunakan Kartu Kredit;
- Merchant dilarang mengaku dan/atau bertindak seolah-olah sebagai Bank dan/atau Penyedia Jasa Pembayaran lainnya dan/atau sebagai perwakilan dari cashUP;
- Merchant dilarang mendokumentasikan dan/atau menyimpan data kartu Pelanggan atau data Transaksi elektronik Pelanggan lainnya untuk kepentingan apapun;
- Merchant dilarang melakukan penyalahgunaan sistem mPOS cashUP baik secara sengaja maupun tidak sengaja;
- Merchant dilarang melakukan pembagian nilai transaksi (split transaksi) baik menggunakan kartu maupun uang elektronik (yang tidak dapat dibuktikan);
- Merchant dilarang menerima transaksi kartu maupun transaksi uang elektronik lainnya dari pihak yang bukan Pemilik Kartu maupun transaksi titipan;
- Merchant dilarang memindahtangankan/ meminjamkan perangkat (cashUP reader/ EDC) sistem Mobile aplikasi maupun pengguna akun portal cashUP ke Pihak lain tanpa seizin cashUP;
- Merchant dilarang mendokumentasikan dan/atau menyimpan data kartu pelanggan atau data transaksi elektronik pelanggan lainnya dengan alat lain selain sistem Mobile aplikasi cashUP untuk kepentingan apapun;
- Merchant dilarang untuk menyimpan, meniru, mengubah dan/atau menyebarkan konten dan fitur layanan namun tidak terbatas pada cara pelayanan cashUP, Hak Kekayaan Intelektual milik cashUP;
- Merchant dilarang melakukan usaha atau mencoba untuk melakukan upaya pemecahan kode, hacking, cracking, penetrasi virus penggunaan software, shareware, freeware atapun membuat website/mobile aplikasi palsu/ tiruan yang bertujuan untuk mengganggu atau merusak sistem cashUP;
- Merchant dilarang melakukan transaksi yang berbeda dengan jenis usaha yang terdaftar di cashUP;
- Merchant dilarang menjual barang palsu/ barang tidak original/ barang tiruan/ “KW” tanpa izin;
- Merchant dilarang melakukan percobaan transaksi dengan kartu sama atau ganti kartu lain dengan nama pemilik kartu yang sama berkali-kali lebih dari 3 (tiga) kali dengan status APPROVE atau status DECLINE;
- Merchant dilarang melakukan perpindahan lokasi transaksi pada mesin EDC tanpa seizin cashUP;
- Merchant wajib melakukan pencocokan tandatangan dan nama Pelanggan antara di kartu dengan di struk transaksi (khusus Pelanggan dari luar negeri wajib melampirkan foto Passport/KITAS);
- Merchant wajib melakukan transaksi menggunakan kurs/mata uang Rupiah (Rp);
- Merchant wajib memberikan informasi kepada cashUP secara tertulis terkait aktivitas Transaksi Merchant yang ingin dilakukan di luar lokasi usaha yang didaftarkan;
- Merchant wajib bekerjasama dengan cashUP untuk menyediakan invoice/nota/kwitansi atas transaksi yang terjadi dan jika terdapat pengiriman barang wajib melampirkan tanda terima/tanda kirim barang atas setiap transaksi dengan dibubuhi Cap/Stempel Merchant (apabila ada) sesuai dengan bidang usaha yang didaftarkan kepada cashUP;
- Merchant wajib memastikan bahwa seluruh dokumen persyaratan registrasi Merchant yang dikirimkan kepada cashUP adalah benar dengan bidang usaha sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, apabila ditemukan ketidaksesuaian informasi ataupun fraud pada dokumen maupun kelengkapannya maka cashUP berhak sewaktu-waktu menonaktifkan akun Merchant untuk login ke aplikasi maupun portal dan cashUP dibebaskan dari segala tuntutan maupun gugatan di kemudian hari;
- Penggunaan layanan pembayaran yang disediakan oleh cashUP kepada Merchant wajib sesuai bidang usaha pada saat pendaftaran Merchant, dan Merchant wajib menginformasikan kepada cashUP apabila bidang usaha yang didaftarkan kepada cashUP terjadi perubahan;
- Merchant wajib menginformasikan kepada cashUP apabila terjadi perubahan pada Jenis usaha, dokumen pemilik usaha/ dokumen legalitas usaha merchant/tempat usaha/produk barang/jasa yang dijual/sosial media/alamat website ataupun data lainnya yang berkaitan dengan kerjasama antara cashUP dengan Merchant;
- Apabila cashUP mengetahui Merchant melakukan perubahan sebagaimana disebutkan pada poin 25 di atas dan dimana usaha yang dimaksud bertentangan/melanggar dengan norma-norma kesusilaan, kesopanan, undang-undang, dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas kepada peraturan yang terkait dengan perbankan baik di Indonesia maupun dari Prinsipal, HAKI, teknologi dan informatika, telekomunikasi, atau apabila cashUP mengetahui kegiatan usaha yang didaftarkan Merchant tidak sesuai dengan aktualisasinya, cashUP berhak untuk menutup akses akun Merchant dan/ atau mengakhiri Layanan setiap saat secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis kepada Merchant. Oleh karenanya, sebelum Merchant melakukan perubahan jenis usaha, Merchant wajib memberitahukan minimal 7 (tujuh) Hari Kerja kepada cashUP;
- Merchant wajib memiliki ketentuan dalam menggunakan layanan pembayaran/informasi produk/informasi ketentuan refund/informasi retur produk dan informasi lainnya yang dibutuhkan oleh pelanggan;
- Transaksi pembayaran menggunakan kartu wajib menggunakan CHIP dan PIN. Merchant dilarang untuk meminta PIN/OTP/Password milik pelanggan;
- Penggunaan PIN dalam transaksi kartu wajib menggunakan PIN 6 Digit, hal ini diatur dalam Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tahun 2015 perihal Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang Diterbitkan di Indonesia;
- cashUP berhak sewaktu-waktu untuk menghentikan layanan dan/atau mengakhiri kerjasama dengan Merchant, apabila kemudian hari diketemukan adanya informasi Blacklist Merchant maupun Person In Charge (PIC) Merchant dari hasil pemeriksaan kembali oleh internal cashUP, dari Bank dan/atau dari Penyedia Jasa Pembayaran lain terkait pengajuan pendaftaran Merchant;
- Apabila terdapat transaksi yang dianggap tidak sah dan/atau tidak diakui oleh cashUP dan/atau Pemilik Kartu dan/atau Bank dan/atau Penyedia Jasa Pembayaran lain, namun Merchant tetap memproses transaksi tersebut maka kerugian yang timbul akan menjadi tanggung jawab Merchant sepenuhnya;
- Merchant wajib untuk memastikan atas setiap transaksi penjualan yang terjadi yang dapat dilihat pada menu History Transaksi dan/ atau portal Merchant sesuai dengan status transaksi yang tertera.
PASAL 11
PENYELESAIAN DANA TRANSAKSI
- cashUP sewaktu-waktu dapat melakukan penahanan dana transaksi secara sementara dan/atau selamanya atas transaksi berhasil yang akan diteruskan ke Rekening Merchant dengan pemberitahuan secara tertulis;
- cashUP mendapatkan informasi dari Pihak Bank atau melalui pengecekan hasil internal cashUP mengenai indikasi dan/atau bukti yang menunjukkan bahwa Merchant melakukan transaksi chargeback/voucher membership/tarik tunai kartu kredit/ataupun penipuan mengatasnamakan dari Bank/pencucian uang/pemalsuan transaksi dan/atau memalsukan kartu untuk melakukan transaksi dan/atau transaksi yang berpotensi terjadinya chargeback dan sejenisnya, serta melakukan larangan aktivitas transaksi;
- Merchant dapat menyampaikan tanggapan atas dugaan tersebut dengan menyertakan bukti-bukti terkait yang menunjukkan bahwa Merchant tidak pernah melakukan transaksi chargeback/penjualan voucher membership/tarik tunai kartu kredit ataupun penipuan mengatasnamakan Bank dengan tujuan pencucian uang/pemalsuan transaksi dan/atau memalsukan kartu untuk melakukan transaksi dan bukti-bukti lainnya yang dapat disertakan untuk menyatakan keabsahan transaksi;
- Batas waktu penahanan dana transaksi oleh cashUP tidak terbatas waktu atas keluhan chargeback/refund/sanggahan transaksi dari Bank maupun Pemegang Kartu sampai dengan Merchant dapat membuktikan bahwa tidak pernah melakukan transaksi penjualan voucher membership/tarik tunai kartu kredit/ataupun penipuan mengatasnamakan Bank untuk tujuan pencucian uang/pemalsuan transaksi dan/atau memalsukan kartu untuk melakukan transaksi dan/atau transaksi yang berpotensi terjadinya chargeback dan sejenisnya;
- Apabila Merchant tidak dapat melakukan pembuktian secara konkrit bahwa Merchant tidak pernah melakukan dugaan terjadinya transaksi penjualan voucher membership/tarik tunai kartu kredit ataupun penipuan mengatasnamakan dari Bank/pencucian uang/pemalsuan transaksi dan/atau memalsukan kartu untuk melakukan transaksi dan/atau transaksi yang berpotensi terjadinya chargeback dan sejenisnya, maka Merchant harus mempertanggungjawabkan sepenuhnya atas keluhan tersebut dan melepaskan cashUP dari segala tuntutan hukum yang terjadi di kemudian hari;
- Apabila Merchant terbukti melakukan tindakan pelanggaran transaksi yang didasari dari hasil laporan bank Acquiring, Prinsipal, Bank Issuer ataupun hasil monitoring transaksi internal cashUP, maka cashUP berhak untuk tidak melakukan pembayaran atas dana transaksi merchant;
- cashUP berhak melakukan penangguhan pembayaran transaksi sesuai dengan jumlah nominal atas sanggahan transaksi/chargeback/refund/fraud;
- cashUP berhak melakukan penangguhan pembayaran dana transaksi dan penutupan akses Merchant dengan jangka waktu tidak terbatas apabila terjadi transaksi sesuai dengan Pasal 10 Syarat dan Ketentuan ini dan/ atau Merchant terindikasi dan/atau terbukti Melakukan penyalahgunaan transaksi.
PASAL 12
ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Para Pihak dengan ini menyatakan, menjamin dan menyanggupi bahwa, sehubungan dengan (i) semua transaksi yang diatur dalam Perjanjian ini. (ii) segala sesuatu yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada perundingan atas Perjanjian ini dan pelaksanaan kewajiban PARA PIHAK. atau (iii) pengaturan yang timbul dari dan atau sehubungan dengan pelaksanaan dari Perjanjian ini:
- Tidak pernah melanggar dan menyatakan sanggup untuk tidak melangggar peraturan anti korupsi dan anti penyuapan yang berlaku di yurisdiksi di Indonesia;
- Tidak pernah dan menyanggupi untuk tidak akan terkait/berhubungan dengan hal-hal berikut ini: melakukan pembayaran atau transfer atau menjanjikan pembayaran atau transfer suatu nilai, menawarkan, menjanjikan atau memberikan keuntungan finansial atau bentuk-bentuk keuntungan lainnya atau meminta, kesepakatan untuk menerima/penerimaan keuntungan yang (bersifat) finansial atau keuntungan lainnya baik yang berwujud ataupun yang tidak berwujud, termasuk pemberian atau suap, atau mengijinkan atau menyetujui hal-hal tersebut di atas baik secara langsung maupun tidak langsung, atau kegiatan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang khususnya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
PASAL 13
PELINDUNGAN DATA PRIBADI
- Para Pihak sepakat untuk mematuhi kewajibannya untuk melindungi Data Pengguna berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang pelindungan data pribadi, khususnya yang diatur dalam Undang-undang tentang Pelindungan Data Pribadi Nomor 27 tahun 2022 (UU PDP) dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Nomor 71 tahun 2019, serta peraturan pelaksanannya;
- Data Pengguna adalah data pribadi Pengguna Layanan Pelanggan sebagaimana didefinisikan dalam UU PDP termasuk namun tidak terbatas pada informasi dalam kartu tanda penduduk, kartu keluarga, paspor, foto, dan data biometrik, untuk menghindari keragu-raguan, Para Pihak tidak akan menggunakan Data Pengguna selain untuk tujuan sebagaimana diatur di dalam Perjanjian ini;
- Untuk tujuan keamanan data dan pemenuhan hak-hak Merchant berdasarkan UU PDP, Para Pihak sepakat untuk memiliki, mengimplementasikan, mempertahankan, dan mengelola pelaksanaan masing-masing kebijakan internal sehubungan dengan privasi dan keamanan termasuk namun tidak terbatas pada kontrol akses untuk melindungi informasi dan media yang mengandung informasi yang diklasifikasikan sebagai rahasia dan dibatasi;
- Para Pihak sepakat masing-masing akan bertanggung jawab atas kebocoran data Merchant yang disimpan di masing-masing tempat penyimpanan data Para Pihak, untuk hal tersebut maka Pihak yang mengalami kebocoran data harus bertanggung jawab dan harus menyelesaikan dengan tanggung jawab dan beban sendiri.
PASAL 14
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
- Perjanjian dapat diakhiri dan/atau dibatalkan dengan alasan:
- Merchant melakukan pengakhiran kerjasama atas keinginan Merchant;
- Merchant tetap melakukan transaksi yang dilarang sebagaimana diatur pada Pasal 10 Syarat dan Ketentuan ini setelah Merchant mendapatkan maksimal 1 (satu) kali peringatan tertulis dari cashUP;
- Merchant melakukan peretasan, pemindahtanganan dan/atau perusakan dengan sengaja terhadap Perangkat EDC dan/atau Layanan Pembayaran Elektronik non-tunai untuk tujuan selain yang diperjanjikan;
- Merchant melakukan tindakan pemalsuan identitas, keterangan dan/atau pernyataan Merchant yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya maka cashUP berhak sewaktu-waktu membatalkan dan/atau melakukan penghentian hubungan kerjasama, mencabut akses transaksi Merchant serta penahanan dana transaksi (apabila ada) dengan jangka waktu tidak terbatas dan cashUP akan menyerahkan hal ini kepada Pihak Berwajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Pengakhiran perjanjian tidak mempengaruhi hak dan kewajiban serta tanggung jawab masing-masing Pihak yang masih harus dipenuhi berdasarkan perjanjian ini yang timbul sebelum pengakhiran.
PASAL 15
LAIN – LAIN
- Data pribadi/badan usaha yang dikumpulkan dan/atau terkumpul oleh cashUP dalam hal pengajuan pendaftaran Merchant akan disimpan dengan aman dan dengan enkripsi sesuai kebutuhan untuk mewujudkan prinsip kehati-hatian dan untuk menjamin integritas data;
- Para Pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang tercantum dalam perjanjian ini, yang disebabkan oleh force majeure (gempa bumi, angin topan, banjir, wabah penyakit, adanya perang, peledakan, sabotase, revolusi, pemberontakan, huru-hara dan/atau peristiwa yang secara nyata berpengaruh terhadap pelaksanaan perjanjian).
- Merchant membebaskan cashUP dari segala bentuk tuntutan/gugatan/klaim/kerugian yang timbul dari pihak manapun apabila terdapat kesengajaan/kesalahan/kelalaian dalam pelaksanaan/penggunaan/pemanfaatan Layanan Pembayaran Sistem Elektronik non-tunai yang disebabkan oleh Merchant dan Merchant terbukti menurut penilaian cashUP dan/atau dicurigai antara lain sebagai suatu bentuk usaha pencucian uang, pendanaan terorisme, suap, korupsi dan/atau gratifikasi/melakukan pelanggaran sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 10 Syarat dan Ketentuan ini.
- Dalam hal salah satu Pihak terkena force majeure maka Pihak tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kalender setelah terjadinya force majeure. Pihak yang terkena force majeure wajib berusaha semaksimal mungkin untuk memulai kembali kewajibannya;
- Seluruh hak atas kekayaan intelektual yang terdapat pada website dan aplikasi cashUP termasuk didalamnya hak cipta, desain industri, paten, merek maupun Hak Kekayaan Intelektual lainnya seperti logo, foto, gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, tulisan, susunan warna dan kombinasi dari unsur-unsur adalah milik cashUP secara penuh. Pengguna website dan aplikasi cashUP dilarang untuk meniru, memperbanyak, atau menggunakannya untuk kepentingan dan dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis dahulu dari cashUP;
- Hal-hal yang belum diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini akan diatur lebih lanjut terpisah secara tertulis baik dalam suatu website, Perjanjian Kerjasama, Surat Konfirmasi dan/atau Addendum dan akan tetap mengikat;
- Seluruh lampiran/addendum/maupun dokumen lainnya yang timbul atas Kerjasama cashUP dengan merchant adalah merupakan satu kesatuan yang mengikat dari perjanjian cashUP dengan Merchant;
- Merchant sepakat untuk membebaskan cashUP dari segala tanggung jawab atas tuntutan hukum dan/atau kerugian baik materiil maupun imateriil akibat dari penangguhan pembayaran dana transaksi dan/atau penutupan akses Perangkat dan Transaksi Merchant yang disebabkan adanya pelanggaran yang terjadi sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 dan Pasal 10 Syarat dan Ketentuan ini;
- Apabila Merchant melakukan pembelian perangkat, bahwa Perangkat yang dibeli oleh Merchant bersifat beli putus, Merchant tidak dapat mengembalikan Perangkat tersebut dalam bentuk apapun, termasuk apabila Merchant tidak dapat menggunakan Perangkat dikarenakan terblokirnya akun perangkat dan/atau layanan Merchant karena adanya indikasi penyalahgunaan transaksi yang terjadi, segala kerugian yang timbul dikarenakan adanya indikasi penyalahgunaan transaksi akan menjadi beban dan tanggung jawab Merchant, dengan ini Merchant membebaskan cashUP dari segala kerugian ataupun tuntutan hukum yang timbul di kemudian hari;
- Dokumen ini merupakan Perjanjian antara cashUP dengan Merchant yang mengatur syarat maupun ketentuan menjadi merchant cashUP, mengikat antara cashUP dengan Merchant sebagai pengguna layanan pembayaran dan penyedia barang/ jasa yang diperjualbelikan kepada pelanggan/ customer, dan secara sadar menyetujui segala aturan dan ketentuan menggunakan seluruh layanan yang tersedia di cashUP;
- Dengan ditandatanganinya formulir registrasi ini, Merchant menyatakan telah mengerti dan menyetujui seluruh ketentuan dan dengan ini membebaskan cashUP dari segala tuntutan dan kerugian yang timbul mengenai pelaksanaan penyewaan ini;
- Merchant menyatakan tunduk dan terikat terhadap Perjanjian ini berikut dengan Syarat dan Ketentuan sebagaimana tercantum pada website cashUP yang akan disampaikan dan/atau di-posting secara berkala menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
- Dalam setiap pertanyaan, komunikasi, keluhan, kritik, saran dan/atau pengaduan, Merchant dan/atau Pelanggan dapat mengakses layanan pengaduan dan perlindungan konsumen cashUP Care support@cashup.id atau melalui nomor WhatsApp: 0811-1995-5944/0813-8080-7899.
需要帮助?
我们的团队随时准备通过快速、安全、可靠的支付解决方案助力您的业务增长。